Cara Cek BI Checking Online (SLIK OJK) Terbaru Lewat HP

BI checking yang saat ini sudah dikenal menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dan dialihkan pengawasannya kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Informasi ini bisa diakses bebas oleh badan pembiayaan bank maupun non bank. Namun, mengecek BI checking akan lebih mudah secara online. Oleh sebab itu, debitur harus tahu cara cek BI checking online.

BI cheking ini terdapat berbagai informasi yang dapat dipercaya dan rinci mengenai nasabah yang ingin mengajukan pinjaman atau debitur.

Sistem ini berfungsi dalam meringankan beban industri keuangan khususnya perbankan maupun non bank untuk menimbang keputusan dalam memberikan sejumlah dana pinjaman ke debitur.

Dengan adanya BI checking akan terdapat Riwayat debitur dalam membayar kredit. Riwayat ini yang akan dijadikan pertimbangan apakah pengajuan pinjaman oleh debitur akan disetujui atau tidak. Maka ada baiknya sebelum mengajukan pinjaman kredit, debitur mengecek terlebih dahulu di BI checking.

Jika kamu masih asing dengan sistem BI checking ini, kamu bisa membaca ulasan ini. Pada artikel ini akan menjelaskan lebih dalam mengenai BI checking dan cara cek BI checking via HP. Sehingga kamu bisa dengan mudah mengakses BI checking dengan online.

Apa yang Dimaksud Dengan BI Checking?

Cara Cek BI Checking Online

Saat ini sudah sangat umum apabila seorang ingin membeli rumah ataupun kendaraan melalui subsidi pinjaman dari bank. Namun, sebelum melakukan hal ini pastikan terlebih dahulu kamu sebagai calon debitur wajib memenuhi syarat dan ketentuan skor yang diputuskan BI checking.

BI checking merupakan sistem yang memuat berbagai informasi yang berhubungan dengan Riwayat pembayaran dari kreditur.

Sehingga rekam jejak debitur dalam finansialnya akan dapat terlihat baik kelancaran membayar kredit ataupun keterlambatan pembayaran akan termuat dalam sistem ini. Sehingga hal ini menjadi parameter bagi pihak bank untuk memutuskan kelayakan dalam pengajuan pinjam.

Dahulu BI checking lebih dikenal dengan SID (Sistem informasi Debitur). Sistem ini juga akan memuat informasi data dari debitur.

Adapun informasi didalamnya terdapat identitas debitur, Riwayat kredit yang dilakukan pada masa lampau, informasi pemberi kredit, dan kelancaran fluensi dalam pembayaran kredit.

Apabila calon debitur memiliki jejak kredit yang tercatat buruk atau memiliki skor merah di BI checking akan mengalami kesulitan dalam pengajuan pinjaman.

Sehingga akan berdampak pada (Kredit Tanpa Agunan) ataupun KPR (Kredit Pemilikan Rumah) untuk disetujui oleh pihak bank. Oleh sebab itu, sebagai debitur harus memberikan rekam jejak yang baik.

Baca juga : Begini Cara Cek Bansos PKH Lewat HP Terbaru 2023

Cara Mudah Untuk Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online

Cara Cek BI Checking Online

Meskipun BI checking sudah berganti nama dan sudah dialihkan ke pihak OJK, tetapi debitur bisa mengakses informasinya secara gratis. Dalam mengakses informasi ini bisa melalui HP maupun laptop.

Namun, jangan lupa gadget yang digunakan harus memiliki paket data atau terhubung wifi agar semakin mudah mengetahui informasinya.

Berikut ini merupakan beberapa cara cek BI checking online yang sudah kami rangkum. Cara-cara di bawah ini kami sajikan dengan detail dan sederhana. Sehingga kamu bisa mengikuti poin-poin yang kami informasikan dengan benar dan tepat.

1. Cara Cek BI Checking di Kantor Pusat Secara Online

Dengan adanya perkembangan teknologi ini, membuat debitur bisa mendapatkan informasi secara online layaknya pergi ke kantor pusat. Melalui cara online ini akan mempermudah debitur untuk tidak perlu mengantri atau terkendala cuaca pada saat menuju kantor setempat.

Cara ini menggunakan website resmi OJK. Debitur bisa mengunjungi website tersebut melalui link ini https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi. Dengan link tersebut debitur diarahkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut ini cara lebih jelasnya untuk cek BI checking:

  1. Pertama lakukan registrasi melalui situs resmi OJK. untuk mengunjungi situs resmi OJK debitur bisa menggunakan link yang sudah kami informasikan di atas.
  2. Kemudian terdapat kolom pengisian data yang diminta dalam formulir situs resmi.
  3. Jika sudah, pilih nomor antrian yang masih tersedia dan tekan tombol lanjut.
  4. Selanjutnya lengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.Jangan lupa untuk mencocokan kembali data sesuai dengan dokumen yang diminta untuk dilampirkan. Adapun dokumen tersebut berupa mengunggah KTP bagi debitur WNI. Untuk debitur WNA bisa mengunggah paspor. sedangkan untuk debitur badan usaha, upload fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisir,Identitas direktur (KTP/ Paspor), NPWP badan usaha, Akta pendirian,Anggaran terakhir yang berisikan susunan dan kewenangan pengurus.
    5.Apabila pendaftaran berhasil, debitur akan mendapatkan email. Email tersebut berisikan informasi berupa bukti registrasi antrian secara online.
  5. Lalu OJK akan memverifikasi data yang diunggah. Debitur Anda akan menerima email validasi OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih. Hal ini terjadi apabila data sudah tervalidasi oleh OJK.
  6. Kemudian debitur akan diarahkan untuk memverifikasi melalui sejumlah dokumen via nomor WhatsApp yang tercantum pada email. Adapun dokumen yang harus dilampirkan adalah : Foto/ scan formulir yang sudah ditandatangani 3 pada kolom yang tersedia, Foto selfie pemohon dengan menunjukkan kartu identitas atau KTP.
  7. Pihak OJK memungkinkan akan melakukan verifikasi data dengan video call jika dibutuhkan.
  8. Jika semua syarat sudah lengkap dan tervalidasi, maka pihak OJK akan mengirimkan hasil iDEB melalui email.

2. Cara Cek BI Checking Kantor Regional atau Kantor OJK Setempat Secara Online

Cara lainnya yang bisa dilakukan oleh debitur untuk mendapatkan informasi ialah melalui kantor regional atau kantor OJK setempat secara online. Untuk cara lebih jelasnya, simak poin-poin di bawah ini:

  1. Calon debitur melakukan permohonan SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online Kantor Regional atau Kantor OJK setempat.
  2. Selanjutnya debitur memenuhi formulir yang diminta.
  3. Bagi debitur perorangan, persiapkan:
    · Foto KTP asli (WNI) atau Paspor (WNA):
    · Selfie dengan memegang dokumen identitas. Untuk WNI memegang KTP – sedangkan bagi WNA memegang paspor:
    · Selfie dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur
    · Untuk debitur badan usaha, siapkan:
    · Foto dokumen identitas asli direktur yang mengajukan. Dalam hal ini hanya direktur dari badan usaha yang dapat melakukan permohonan SLIK
    · Foto selfie direktur yang dari badan usaha dengan memegang kartu identitas KTP/Paspor
    · Foto selfie dengan memegang kertas berisi tanda tangan basah direktur dari badan usaha
    · scan NPWP asli dan bukan merupakan fotokopi
    · scan Akta Pendirian atau anggaran dasar badan usaha
    · scan anggaran dasar terakhir badan usaha
  4. Jika semua persyaratan berupa dokumen di atas sudah terpenuhi, maka pihak OJK akan memproses pinjaman yang diajukan.

Cara Cek BI Checking Sendiri Secara Offline

Cara Cek BI Checking Online

Mengecek BI checking secara offline juga bisa.Caranya dengan dengan mendatangi langsung kantor pusat atau regional ataupun kantor OJK setempat dengan membawa dokumen persyaratan pengajuan kredit. Adapun dokumen tersebut meliputi:

Untuk debitur Perorangan

  • Membawa fotokopi kartu identitas berupa KTP bagi debitur WNI sedangkan Paspor bagi debitur WNA.


Untuk debitur Badan Usaha

  • Membawa fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha. Hal ini meliputi KTP atau paspor dari direktur badan usaha.
  • Membawa(NPWP) badan usaha.
  • Membawa surat akta pendirian badan usaha.
  • Membawa berkas anggaran terakhir badan usaha dan harus terdapat susunan dan kewenangan pengurus.

Selanjutnya debitur mengisi formulir permohonan pengajuan kredit. Kemudian OJK akan memeriksa dan memvalidasi formulir dan dokumen tersebut. Jika sudah terverifikasi, maka OJK akan memberikan surat hasil informasi debitur.

Terakhir, OJK akan memberikan surat tanda terima yang harus ditandatangani kreditur.

Baca juga: Begini Cara Cek Info GTK 2023 Melalui Sim PKB dan NUPTK

Rincian Skor BI Checking yang Wajib diketahui!

Cara Cek BI Checking Online

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa informasi yang termuat dalam SLIK menunjukkan riwayat debitur dalam membayar kredit . Informasi tersebut terdapat skor yang memperlihatkan bagaimana debitur dalam melunasi pembayaran kredit.

dalam hal ini juga akan termuat seberapa baik debitur dalam melunasi kredit. Sehingga skor ini yang dijadikan parameter bank dalam memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh debitur.

Lalu, bagaimana skala skor yang diperlihatkan? evaluasi dibagi menjadi 5 klasifikasi kolektibilitas kredit. Berikut 5 kolektibilitas kredit. Hal ini berdasarkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :

  • Kolektibilitas 1: Lancar, Hal ini jika debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu atau tidak pernah terlambat. Perkembangan rekening baik, tidak memiliki utang yang belum dibayar, serta sesuai dengan ketentuan kredit.
  • Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, Jika debitur belum membayar hutang pembayaran pokok atau bunga terhitung dari 1-90 hari.
  • Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, Jika debitur belum membayar pembayaran pokok atau bunga terhitung dari 91-120 hari.
  • Kolektibilitas 4: Diragukan, jika debitur belum membayar pembayaran pokok atau bunga terhitung dari 121-180 hari.
  • Kolektibilitas 5: Macet, Jika debitur belum membayar pembayaran pokok atau bunga lebih terhitung sejak 180 hari.

Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan mengenai BI checking dan cara BI checking online maupun offline. Tutorial cara BI checking sudah kami rangkum dengan jelas dan rinci.

Kemudahan dalam mengecek BI checking tergantung pada debitur. Namun, akan lebih baik jika debitur bisa mengaksesnya secara online.